Sistem pencatatan dan pelaporan sebagai sumber data sistem informasi kesehatan
Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3) merupakan instrumen vital dalam sistem kesehatan. Informasi tentang kesakitan, penggunaan pelayanan kesehatan di puskesmas, kematian, dan berbagai informasi kesehatan lainnya berguna untuk pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di tingkat kabupaten atau kota maupun kecamatan (Santoso, 2008).
Pencatatan dan pelaporan adalah indikator keberhasilan suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya.
Pengertian SP2TP
SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bertujuan agar didapatnya semua data hasil kegiatan Puskesmas (termasuk Puskesmas dengan tempat tidur, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, bidan di Desa dan Posyandu) dan data yang berkaitan, serta dilaporkannya data tersebut kepada jenjang administrasi diatasnya sesuai kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (Ahmad, 2005).
Tujuan SP2TP
Tujuan Sistem Informasi Manajemen di Puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemanfaatan secara optimal data SP2TP dan informasi lain yang menunjang. Tujuan dimaksud dapat terwujud apabila: (Ahmad, 2005).
1) Data SP2TP dan data lainnya diolah disajikan dan diinterprestasikan sesuai dengan petunjuk Pengolahan dan Pemanfaatan data SP2TP.
2) Pengolahan, analisis, interprestasi dan penyajian dilakukan oleh para penanggung jawab masing-masing kegiatan di Puskesmas dan mengelola program disemua jenjang administrasi.
3) Informasi yang diperoleh dari pengolahan dan interprestasi data SP2TP dan sumber lainnya dapat bersifat kualitatif (seperti meningkat, menurun, dan tidak ada perubahan) dan bersifat kuantitatif dalam bentuk angka seperti jumlah, persentase dan sebagainya.
Koordinator SP2TP bertugas:
1) Mengumpulkan laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan.
2) Bersama dengan para pelaksana kegiatan membuat laporan bulanan SP2TP dan mengirimkan laporan tersebut ke DInas Kesehatan Dati II paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3) Bersama dengan para pelaksana kegiatan membuat laporan tahunan SP2TP dan mengirimkan laporan tersebut ke Dinas Dati II paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
4) Menyimpan arsip laporan SP2TP dari masing-masing pelaksana kegiatan.
5) Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan SP2TP kepada Kepala Puskesmas.
6) Mempersiapkan pertemuan berkala setiap 3 bulan yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan untuk menilai pelksanaan kegiatan SP2TP.
Pelaksana kegiatan SP2TP bertugas:
1) Mencatat setiap kegiatan pada kartu individu dan register yang ada.
2) Mengadakan bimbingan terhadap Puskesmas Pembantu dan Bidan di Desa.
3) Melakukan rekapitulasi data dari hasil pencatatan dan laporan Puskesmas Pembantu serta Bidan di Desa menjadi laporan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Hasil dari rekapitulasi ini merupakan bahan untuk mengisi/membuat laporan SP2TP.
4) Setiap tanggal 5 mengisi/membuat laporan SP2TP dari hasil kegiatan masing-masing dalam 2 rangkap dan disampaikan kepada coordinator SP2TP Puskesmas. Dengan rincian satu rangkap untuk arsip coordinator SP2TP Puskesmas dan satu rangkap oleh Koordinator SP2TP Puskesmas disampaikan ke Dinas Kesehatan Dati II.
5) Mengolah dan memanfaatkan data hasil rekapitulasi untuk tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
6) Bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan kegiatannya
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3) merupakan instrumen vital dalam sistem kesehatan. Informasi tentang kesakitan, penggunaan pelayanan kesehatan di puskesmas, kematian, dan berbagai informasi kesehatan lainnya berguna untuk pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di tingkat kabupaten atau kota maupun kecamatan (Santoso, 2008).
Pencatatan dan pelaporan adalah indikator keberhasilan suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya.
Pengertian SP2TP
SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bertujuan agar didapatnya semua data hasil kegiatan Puskesmas (termasuk Puskesmas dengan tempat tidur, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, bidan di Desa dan Posyandu) dan data yang berkaitan, serta dilaporkannya data tersebut kepada jenjang administrasi diatasnya sesuai kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (Ahmad, 2005).
Tujuan SP2TP
Tujuan Sistem Informasi Manajemen di Puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemanfaatan secara optimal data SP2TP dan informasi lain yang menunjang. Tujuan dimaksud dapat terwujud apabila: (Ahmad, 2005).
1) Data SP2TP dan data lainnya diolah disajikan dan diinterprestasikan sesuai dengan petunjuk Pengolahan dan Pemanfaatan data SP2TP.
2) Pengolahan, analisis, interprestasi dan penyajian dilakukan oleh para penanggung jawab masing-masing kegiatan di Puskesmas dan mengelola program disemua jenjang administrasi.
3) Informasi yang diperoleh dari pengolahan dan interprestasi data SP2TP dan sumber lainnya dapat bersifat kualitatif (seperti meningkat, menurun, dan tidak ada perubahan) dan bersifat kuantitatif dalam bentuk angka seperti jumlah, persentase dan sebagainya.
Koordinator SP2TP bertugas:
1) Mengumpulkan laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan.
2) Bersama dengan para pelaksana kegiatan membuat laporan bulanan SP2TP dan mengirimkan laporan tersebut ke DInas Kesehatan Dati II paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3) Bersama dengan para pelaksana kegiatan membuat laporan tahunan SP2TP dan mengirimkan laporan tersebut ke Dinas Dati II paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
4) Menyimpan arsip laporan SP2TP dari masing-masing pelaksana kegiatan.
5) Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan SP2TP kepada Kepala Puskesmas.
6) Mempersiapkan pertemuan berkala setiap 3 bulan yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan untuk menilai pelksanaan kegiatan SP2TP.
Pelaksana kegiatan SP2TP bertugas:
1) Mencatat setiap kegiatan pada kartu individu dan register yang ada.
2) Mengadakan bimbingan terhadap Puskesmas Pembantu dan Bidan di Desa.
3) Melakukan rekapitulasi data dari hasil pencatatan dan laporan Puskesmas Pembantu serta Bidan di Desa menjadi laporan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Hasil dari rekapitulasi ini merupakan bahan untuk mengisi/membuat laporan SP2TP.
4) Setiap tanggal 5 mengisi/membuat laporan SP2TP dari hasil kegiatan masing-masing dalam 2 rangkap dan disampaikan kepada coordinator SP2TP Puskesmas. Dengan rincian satu rangkap untuk arsip coordinator SP2TP Puskesmas dan satu rangkap oleh Koordinator SP2TP Puskesmas disampaikan ke Dinas Kesehatan Dati II.
5) Mengolah dan memanfaatkan data hasil rekapitulasi untuk tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
6) Bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan kegiatannya
Komentar
Posting Komentar